√ Download : Ajaran Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit

Perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, lalu dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan akomodasi pelayanan kesehatan dan akomodasi pelayanan umum yang layak. Undang Undang nomor 36 tahun 2009 perihal Kesehatan pada pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau.


Dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 perihal Rumah Sakit pasal 7 ayat (1) menyebutkan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Pada pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit, demikian juga pada ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan mengenai tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Kemudian dalam Bagian Ketiga perihal Bangunan, pasal 9 butir (b) menyebutkan bahwa persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam tunjangan pelayanan serta proteksi dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut. Hal ini sejalan dengan Undang Undang nomor 28 tahun 2002 perihal Bangunan Gedung dimana pada pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa persyaratan teknis bangunan gedung mencakup persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan yang mencakup persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.


Rencana membangun atau berbagi suatu Rumah Sakit akan dilakukan sehabis mengetahui Jenis layanan Kesehatan Rumah Sakit serta kapasitas Tempat Tidur (TT) yang akan dilakukan dan disediakan untuk masyarakat sesuai dengan Hasil Kajian Studi Kelayakan (Feasibility Study).


Dalam mendirikan atau berbagi rumah sakit dibutuhkan suatu proses atau langkah-langkah yang sistematis dengan melaksanakan suatu penelitian atau studi yang benar, alasannya ialah setiap proses saling berkaitan satu sama lainnya dan dilakukan secara bertahap.


 


Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun  √ Download : Pedoman Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit


 


Studi Kelayakan (Feasibility Study) ialah Hasil Analisis dan Penjelasan Kelayakan dari segala aspek yang akan mendasari pendirian atau pengembangan suatu Rumah Sakit, terkait dengan penentuan Rencana Kerja Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit yang gres akan dilakukan maupun lanjutan dari yang sudah ada dalam melaksanakan planning pengembangan atau peningkatan kelas dari suatu Rumah Sakit.


Dari kondisi Laju Pertumbuhan Demografi, Pengembangan Pembangunan dan Peningkatan Kehidupan di suatu wilayah, Pola Penyakit dan Epidemiologi, dan lain-lain, sanggup dipahami bahwa suatu Rumah Sakit itu secara relatif akan berada di kawasan Urban atau Semi-Urban. Dimana hal ini pula yang sanggup memilih bahwa Sarana dan Prasarana suatu Rumah Sakit akan berbeda sesuai dengan Layanan Kesehatan Rumah Sakit yang akan diberikannya kepada masyarakat dimana Rumah Sakit tersebut berada.


Pedoman Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit ini dimaksudkan biar dalam mendirikan atau berbagi rumah sakit sanggup mendeterminasi fungsi layanan yang sempurna dan terintegrasi sehingga sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang diinginkan (;health needs), kebudayaan kawasan setempat (;cultures), kondisi alam kawasan setempat (;climate), lahan yang tersedia (;sites) dan kondisi keuangan administrasi RS (;budget).


Pedoman Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit ini akan dijadikan dasar pola dalam mewujudkan Rencana Pembangunan dan Pengembangan suatu Rumah Sakit biar baik dan benar yang akan menjadi pola bagi pengelola rumah sakit maupun bagi konsultan perencana sehingga masing-masing pihak sanggup mempunyai persepsi yang sama. Pedoman ini akan menjelaskan langkah-langkah atau proses yang perlu dilakukan dalam menyusun suatu Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit.


Ruang Lingkup Studi Kelayakan (Feasibility Study) suatu Rumah Sakit mencakup pembahasan Analisis Lingkungan/ Situasi Kecenderungan Aspek Internal dan Eksternal, Analisis Permintaan terkait Kelayakan dari Aspek-aspek yang sanggup mempengaruhinya, Analisis Kebutuhan dan Analisis Keuangan serta Rekomendasi Kelayakan dari Rencana Pendirian atau Pengembangan Rumah Sakit tersebut.


Silahkan unduh Pedoman Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit di bawah ini dan semoga bermanfaat.


 








Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Download : Ajaran Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) Rumah Sakit"

Posting Komentar