Di Indonesia, prinsip persamaan kedudukan warga negara secara eksplisit dinyatakan dalam Konstitusi Republik Indonesia, yakni pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 2.
Dalam pasal 27 ayat 1 dikatakan, ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan waijb menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sedangkan dalam pasal 28 I ayat 2 dinyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat santunan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Bersamaan kedudukan di dalam aturan berarti bahwa secara aturan semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama selaku warga negara. Sedangkan bersamaan kedudukan di dalam pemerintahan berarti bahwa dalam urusan pemerintahan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama sehingga memliki hak dan kewajiban yang sama.
UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari jaminan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kita sanggup memahami banyak sekali aspek persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara garis besar persamaan kedudukan warga negara dibagi dalam beberapa bidang menyerupai berikut.
Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan dalam lapangan pekerjaan untuk memperbaiki taraf hidupnya. Secara umum, persamaan kedudukan warga negara di bidang ekonomi mengandung makna sebagai berikut.
1) Setiap individu mempunyai hak yang sama untuk melaksanakan perjuangan ekonomi menyerupai berdagang, bertani, berkebun, dan lain-lain.
2) Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk membuat sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadila, efisien, produktif, berdaya saing, serta menyebarkan kehidupan yang layak bagi anggota masyarakat.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darmabaktinya yang diberikan kepadanya masyarakat, bangsa, dan negara.
Persamaan kedudukan warga negara di bidang ekonomi hendaknya menimbulkan bersemangat untuk bekerja. Bekerja dilakukan untuk memperbaiki taraf hidup sehingga kebutuhan hidup sanggup tercukupi. Dengan demikian, kesempatan atau persamaan kedudukan di bidang lain, menyerupai di bidang kesempatan memperoleh pendidikan sanggup dilaksanakan dengan baik.
Hal itu, misalnya, tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1 (setiap orang berhak atas perlakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum); pasal 28 G (setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat).
Contoh perwujudan prinsip persamaan dalam bidang aturan yakni adanya ketentuan yang sama bagi semua warga negara mengenai banyak sekali proses hukum: contohnya ketentuan mengenai proses keadilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya. Sedangkan teladan perwujudan prinsip persamaan dalam bidang politik yakni adanya ketentuan yang sama bagi semua warga negara mengenai pemilihan umum, pemilihan kepala daerag, dan sebagainya.
Berdasarkan suara pasal 27 ayat (3) tersebut kita ketahui bahwa setiap warga negara tanpa pandang bulu berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dengan demikian, upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara tanpa membedakan asal usul, bahasa, suku bangsa, dan agama. Selain itu, persamaan kedudukan warga negara Indonesia sanggup ditemukan pada pasal 30 ayat (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.”
UUD 1945 pasal (1) diatas menjelaskan persamaan kedudukan warga negara di bidang pertahanan dan keamanan. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara. Tidak ada diskriminasi dalam hak dan kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan. Hak dan kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara menjadi kiprah dan tanggung jawab seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial, agama, suku bangsa dan lainnya.
Pasal 32 ayat (1) berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan menyebarkan nilai-nilai Indonesia tanpa melihat perbedaan yang ada.
Selain dalam kedua pasal di atas, persamaan kedudukan warga negara dalam bidang sosial dan kebudayaan juga tercermin dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 34 ayat (1) memberijaminan bagi fakir miskin dan bawah umur terlantar. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa fakir miskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34 ayat (2) menjelaskan adanya tanggung jawab negara untuk menyediakan akomodasi pelayanan kesehatan dan akomodasi pelayanan umum yang layak. Dari kedua pasal yang telah disebutkan kita sanggup mengetahui kedudukan yang sama untuk memperoleh perhatian dari negara dalam hal kesejahteraan sosialnya.
Dalam pasal 27 ayat 1 dikatakan, ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan waijb menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sedangkan dalam pasal 28 I ayat 2 dinyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat santunan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Bersamaan kedudukan di dalam aturan berarti bahwa secara aturan semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama selaku warga negara. Sedangkan bersamaan kedudukan di dalam pemerintahan berarti bahwa dalam urusan pemerintahan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama sehingga memliki hak dan kewajiban yang sama.
UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari jaminan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kita sanggup memahami banyak sekali aspek persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara garis besar persamaan kedudukan warga negara dibagi dalam beberapa bidang menyerupai berikut.
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Ekonomi
Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) dan pasal 33. Pasal 27 ayat (2) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dari suara pasal di atas kita mengetahui bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan dalam lapangan pekerjaan untuk memperbaiki taraf hidupnya. Secara umum, persamaan kedudukan warga negara di bidang ekonomi mengandung makna sebagai berikut.
1) Setiap individu mempunyai hak yang sama untuk melaksanakan perjuangan ekonomi menyerupai berdagang, bertani, berkebun, dan lain-lain.
2) Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk membuat sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadila, efisien, produktif, berdaya saing, serta menyebarkan kehidupan yang layak bagi anggota masyarakat.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darmabaktinya yang diberikan kepadanya masyarakat, bangsa, dan negara.
Persamaan kedudukan warga negara di bidang ekonomi hendaknya menimbulkan bersemangat untuk bekerja. Bekerja dilakukan untuk memperbaiki taraf hidup sehingga kebutuhan hidup sanggup tercukupi. Dengan demikian, kesempatan atau persamaan kedudukan di bidang lain, menyerupai di bidang kesempatan memperoleh pendidikan sanggup dilaksanakan dengan baik.
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hukum dan Politik
Dalam bidang aturan dan politik, dihentikan ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi terhadap warga negara, baik selaku individu maupun kelompok (apa pun ras, agama, jender, golongan, budaya, dan sukunya) dalam banyak sekali urusan aturan dan politik. Di sisi lain, semua warga negara harus memperoleh santunan aturan yang sama dan kesempatan yang sama untuk menjalankan banyak sekali acara politik.Hal itu, misalnya, tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 D ayat 1 (setiap orang berhak atas perlakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum); pasal 28 G (setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat).
Contoh perwujudan prinsip persamaan dalam bidang aturan yakni adanya ketentuan yang sama bagi semua warga negara mengenai banyak sekali proses hukum: contohnya ketentuan mengenai proses keadilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya. Sedangkan teladan perwujudan prinsip persamaan dalam bidang politik yakni adanya ketentuan yang sama bagi semua warga negara mengenai pemilihan umum, pemilihan kepala daerag, dan sebagainya.
VRTM-229 Kururugi Mikan, Onoue Wakaba, Aizawa Yurina, Nishio Remu https://oload.download/f/G6z7nfJOCpw
Persamaan Kedudukan Warga Negara di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Dalam bidang pertahanan dan keamanan warga negara mempunyai kedudukan yang sama. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang pertahanan dan keamanan ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”Berdasarkan suara pasal 27 ayat (3) tersebut kita ketahui bahwa setiap warga negara tanpa pandang bulu berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dengan demikian, upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara tanpa membedakan asal usul, bahasa, suku bangsa, dan agama. Selain itu, persamaan kedudukan warga negara Indonesia sanggup ditemukan pada pasal 30 ayat (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.”
UUD 1945 pasal (1) diatas menjelaskan persamaan kedudukan warga negara di bidang pertahanan dan keamanan. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara. Tidak ada diskriminasi dalam hak dan kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan. Hak dan kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara menjadi kiprah dan tanggung jawab seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial, agama, suku bangsa dan lainnya.
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Sosial dan Kebudayaan
Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan perihal persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang sosial dan kebudayaan. Penegasan tersebut sanggup kita temukan dalam pasal 31 ayat (1) dan pasal 32 ayat (1). Pasal 31 ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Dari pasal tersebut sanggup kita ketahui bahwa memperoleh pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia tanpa melihat perbedaan yang ada.Pasal 32 ayat (1) berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan menyebarkan nilai-nilai Indonesia tanpa melihat perbedaan yang ada.
Selain dalam kedua pasal di atas, persamaan kedudukan warga negara dalam bidang sosial dan kebudayaan juga tercermin dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 34 ayat (1) memberijaminan bagi fakir miskin dan bawah umur terlantar. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa fakir miskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34 ayat (2) menjelaskan adanya tanggung jawab negara untuk menyediakan akomodasi pelayanan kesehatan dan akomodasi pelayanan umum yang layak. Dari kedua pasal yang telah disebutkan kita sanggup mengetahui kedudukan yang sama untuk memperoleh perhatian dari negara dalam hal kesejahteraan sosialnya.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara Di Aneka Macam Bidang"
Posting Komentar