Hakikat Dan Landasan Persamaan Kedudukan Warga Negara

Hakikat Persamaan Kedudukan Warga Negara

Sebagai insan dan warga negara kita mempunyai hak asasi. Hak asasi tersebut tidak sanggup dicabut atau dihilangkan oleh siapa pun. Hak ini tidak sanggup dipisahkan dari insan alasannya hak tersebut telah menempel dan ada pada diri insan alasannya ia yaitu manusia. Secara garis besar, hak asasi insan mencakup hak hidup, hak persamaan, dan hak kemerdekaan. Hak-hak tersebut selanjutnya berkembangsesuai dengan teingkat kemajuan dan kebudayaan Indonesia. Manusia mempunyai kedudukan sebagai subjek mertabat, derajat, hak, dan kewajiban.
Dari uraian diatas sanggup kira pahami bahwa hakikat persamaan kedudukan warga negara sebagai berikut.
a.    Persamaan sebagai subjek dalam negara.
b.    Persamaan sebagai insan yang mempunyai harkat, martabat, derajat, hak, dan kewajiban yang sama.
c.    Persamaan sebagai insan yang mempunyai harga diri.
 Hakikat Persamaan Kedudukan Warga Negara Hakikat dan Landasan Persamaan Kedudukan Warga Negara

Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara

a.    Landasan ideal. Landasan ideal persamaan kedudukan warga negara yaitu Pancasila sebagai dasar negara yang terdiri atas lima sila.

b.    Landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar yang menjamin persamaan kedudukan dan batang badan atau pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pasal 27-34

c.    Landasan operasional, mencakup :
1)    UU No 3 Tahun 2002 perihal Pertahanan Negara;
2)    UU No 4 Tahun 2004 perihal Kekuasaan Kehakiman;
3)    UU No 34 Tahun 2004 perihal Tentara Nasional Indonesia; dan
4)    UU No 27 Tahun 2009 perihal Pemilu Anggota MPR,DPR,DPD, dan DPRD.
5)    UU No 2 Tahun 2011 perihal Perubahan Atas UU No 2 tahun 2008 perihal Partai Politik.
3.    Alasan Perlunya Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara

Menurut Franz Magnis-Suseno (1982:115), gagasan perihal prinsip persamaan kedudukan warga negara muncul sebagai respons atas bentuk masyarakat feodal dalam sejarah kenegaraan Eropa kurun ke-16.

Pendek kata, prinsip ketidaksamaan kedudukan warga negara dalam masyarakat feodal Eropa saat itu menimbulkan kekuasaan antarwarga masyarakat tampil secara kasar, sepenuhnya tidak manusiawi. Si berpengaruh senantiasa menjadi serigala bagi si lemah (homo homini lupus).
Karena itulah, muncul upaya untuk membuat biar kekuasaan tidak berpihak kepada si kuat. Melainkan, kekuasaan dibentuk sedemikian rupa biar menjadi lebih manusiawi, dalam arti bisa memperlihatkan keadilan. Hal itu dilakukan dengan cara: membuat aturan berdasarkan prinsip persamaan, sehingga perbedaan antara si berpengaruh dan si lemah tidak operatif, terutama dalam urusan-urusan yang paling penting.

Itulah inti dari prinsip persamaan. Melalui prinsip tersebut, aturan dibentuk untuk menjamin suatu kedudukan dasar yang sama bagi semua anggota masyarakat dalam merealisasikan cita-cita hidup mereka.
HND-521 Hoshina Ai  https://oload.download/f/r_JTeuKFYDc
Secara lebih rinci, Robert A Dahl (2001) mengemukakan dua alasan utama mengapa prinsip persamaan kedudukan warga negara itu penting. Kedua alasan itu yaitu sebagai berikut:
a.Secara intrinsil semua insan memang diciptakan sama, yaitu bahwa mereka dikaruniai oleh Sang Pencipta dengan hak-hak asasi.
b.Setiap orang cendekia balig cukup akal yang tuduk pasa aturan suatu negara seharusnya dianggap cukup memenuhi syarat untuk sanggup terlibat (berpatisipasi) dalam proses demokratis pemerintahan negara itu.
Lebih lanjut berdasarkan Dahl, alasan intrinsik bahwa semua insan diciptakan sama dan dikaruniai oleh Sang Pencipta dengan hak-hak asasi bukanlah gagasan yang mengada-ada. Pandangan itu mempunyai dasar argumentasi kuat. Dasar argumentasi tersebut bertolak dari kenyataan-kenyataan berikut:

· Prinsip persamaan intrinsik itu sesuai dengan kepercayaan watak yang paling mendasar yang diterima oleh banyak orang di seluruh dunia. Ajaran agama-agama besar di dunia mendapatkan prinsip tersebut (alasan etika);

· Kebalikan dari prinsip persamaan intrinsik, pernyataan bahwa saya atau kelompok saya lebih unggul daripada orang lain atau kelompok lain tidak memadai apabila dipakai sebagai dasar untuk memerintah negara;

· Prinsip persamaan intrinsik memungkinkan orang bertindak bijaksana dalam melakukan pemerintahan. Sebaliknya, prinsip bahwa saya atau kelompok saya lebih unggul dariapada orang lain atau kelompok lain mustahil membuat orang bertindak bijaksana dalam memerintah (alasan kebijaksanaan);

· Prinsip persamaan intrinsik lebih mungin diterima oleh orang banyak. Sebaliknya, prinsip bahwa saya atau kelompok saya lebih unggul daripada orang lain atau kelompok lain niscaya akan ditolak banyak orang (alasan penerimaan/akseptabilitas).
Berikutnya, alasan bahwa setiap orang cendekia balig cukup akal yang tunduk pada aturan suatu negara seharusnya dianggap cukup memenuhi syarat untuk sanggup terlibat (berpatisipasi) dalam proses demokratis pemerintahan negara. Menurut Dahl, alasan tersebut layak diterima setidaknya alasannya dua pertimbangan:

1)    Klaim ekslusif bahwa hanya kelompok tertentu (orang-orang ahli) saja yang benar-benar sanggup menjalankan pemerintahan dengan baik tidak pernah terbukti dalam sejarah. Sejarah menunjukkan, orang-orang mahir saat memerintah tanpa kontrol secara memadai hasilnya jatuh lalim juga. Kenyataan ini memperlihatkan bahwa di antara orang cendekia balig cukup akal tidak ada orang-orang yang niscaya lebih memenuhi syarat daripada yang lainnya untuk sanggup memerintah sehingga mereka begitu saja diberikan otoritas secara lengkap dan memilih pemerintahan suaau negara (alasan kemampuan warga negara untuk memerintah).

2)    Jika suara/pendapat seseorang dianggap sebagai pendapat yang tidak setara dengan yang lainnya, kepentingan orang tersebut pastilah tidak akan memperoleh perhatian setara dengan pendapat lainnya. Karena itu, harus ada prinsip persamaan, dimana dengan prinsip itu pendapat setiap orang harus dianggap setara (alasan pencakupan/inklusi).

Demikianlah, ada alasan-alasan berpengaruh untuk mendapatkan berlakunya prinsip persamaan kedudukan warga negara. Dilihat dari banyak sekali segi (etika dan agama, sejarah, hukum, dan jalannya pemerintahan), prinsip persamaan kedudukan warga negara jauh lebih memadai ketimbang prinsip ketidaksamaan kedudukan warga negara.

Pendek kata, berdasarkan alasan filosofis, historis, dan praktis, prinsip persamaan warga negara jauh lebih menjamin terciptanya keadaan sosial daripada prinsip ketidaksamaan warga negara. Prinsip tersebut merupakan satu-satunya pilihan yang paling masuk nalar untuk mewujudkan kebaikan bersama. Baca juga: Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakikat Dan Landasan Persamaan Kedudukan Warga Negara"

Posting Komentar