Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

1).Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik
Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu ihwal Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan

2). Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi
Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)

3). Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya
Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur dalam UU No.20 tahun2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional

4). Hak dan Kewajiban dalam bidang Pertahanan Keamanan
Diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)

5). Hak dan Kewajiban dalam Upaya Bela Negara
Diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 Tahun 2002 ihwal “Pertahanan Negara”, sistem pertahanan negara indonesia yakni SISHANKAMRATA, dimana Tentara Nasional Indonesia dan POLRi sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.
TEM-053 Asagiri Akari, Otowa Reon, Hoshikawa Uika  https://oload.win/f/FpyiWVJaGbk
Setelah dilakukannya amandemen (perubahan terhadap UUD) sebanyak 4 kali (1999-2002) maka hukum ihwal Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dituangkan di dalam pasal 28A samapai dengan 28J
 yaitu ihwal Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Instrumen  Hukum Pembelaan  Negara

  1. UUD 1945, pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
  2. UU RI No. 3 tahun 2002 ihwal Pertahan Negara
  3. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui empat hal yaitu:
  4. Pendidikan kewarganegaraan
  5. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
  6. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib
  7. Pengabdian sesuai dengan profesi

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia"

Posting Komentar