Asas Umum Penyelenggaran Negara

1.       Asas Kepastian Hukum,
 Asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.

2.       Asas Tertib Penyelenggaraan Negara
Menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam dedikasi penyelenggaraan negara.

3.        Asas Kepentingan Umum
Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Maksudnya asas ini menghendaki pemerintah harus mengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu.

4.       Asas Keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah gosip yang benar , jujur dan tidak diskriminatif ihwal penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi, golongan, dan belakang layar negara.

5.       Asas Proporsoionalitas
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.

6.       Asas Profesionalitas
     Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan arahan etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.       Asas Akuntabilitas,
Asas yang menentukan bahwa setiap acara dan hasil final dari acara penyelenggaraan negera harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.       Asas Efisiensi
Penggunaan sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil yang optimum. Efisiensi menganggap bahwa tujuan-tujuan yang benar telah ditentukan dan berusaha untuk mencari cara-cara yang paling baik untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

9.       Asas Efektivitas
pencapaian tujuan secara tepat atau menentukan tujuan-tujuan yang tepat dari serangkaian alternatif atau pilihan cara dan menentukan pilihan dari beberapa pilihan lainnya. Efektifitas sanggup juga diartikan sebagai pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan

Tata laksana pemerintahan yang baikTata laksana pemerintahan yang baik (bahasa Inggris: good governance) yaitu seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak sanggup menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi tepat - namun, apabila dipatuhi terperinci sanggup mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor internasional, menyerupai IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar dukungan dan pinjaman yang akan mereka berikan.
JUY-209 Kirishima Rino https://oload.download/f/SmdxZpmt4xM
Karakteristik dasar tata laksana pemerintahan yang baik
Tata laksana pemerintahan yang baik ini sanggup dipahami dengan memberlakukan delapan karakteristik dasarnya yaitu:

    Partisipasi aktif
    Tegaknya hukum
    Transparansi
    Responsif
    Berorientasi akan musyawarah untuk mendapat mufakat
    Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang.
    Efektif dan ekonomis
    Dapat dipertanggungjawabkan

Berlakunya karakteristik-karakteristik diatas biasanya menjadi jaminan untuk:
    Meminimimalkan terjadinya korupsi
    Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
    Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asas Umum Penyelenggaran Negara"

Posting Komentar