Peran Mahkamah Internasional Dalam Menuntaskan Sengketa

PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA
Mahkamah Internasional ( MI ) merupakan organ aturan utama PBB yang didirikan tahun 1945 menurut Piagam PBB sebagai kelanjutan Mahkamah Permanen Keadilan Internasional Liga Bangsa-Bangsa. Lembaga ini bertugas menetapkan kasus aturan antarnegara dan menawarkan pendapat aturan kepada PBB dan lembaga-lembaganya perihal aturan internasional. Markas besar MI terletak di Den Haag, Belanda.

Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota MI. Sebuah negara yang bukan anggota MI sanggup menjadi pihak Statuta MI atau memakai MI bila mendapatkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh PBB dan oke menawarkan bantuan dana kepada MI.

Sengketa sanggup dibawa ke MI melalui dua cara :
Pertama, melalui komitmen khusus antarpihak, yaitu semua pihak oke mengajukan problem kepada MI.

Kedua, melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai. Ini terjadi, bila pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk mendapatkan yuridiksi MI dalam hal sengketa. Atau, negara yang merupakan para pihak dalam statuta sanggup menyatakan lebih dahulu penerimaan otomatis mereka atas yurisdiksi MI untuk suatu atau seluruh jenis sengketa hukum. Pernyataan ini dikenal sebagai mendapatkan yurisdiksi wajib ( Compulsory Jurisdiction ). Setelah permohonan diajukan, diadakan investigasi perkara. Pemeriksaan kasus dilakukan melalui :

a. Pemeriksaan naskah dan investigasi mulut untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya;
b.      Sidang-sidang MI terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup. Rapat-rapat hakim-hakim MI diadakan dalam sidang tertutup.

Selanjutnya, sesuai Pasal 26 statuta, MI dari waktu ke waktu sanggup membentuk satu atau beberapa kamar yang terdiri atas 3 hakim atau lebih untuk mengusut kategori tertentu atas kasus-kasus, ibarat perburuhan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan transit dan komunikasi.
MI menawarkan pendapat aturan perihal pertanyaan Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan, dan organ serta forum khusus PBB lain yang telah diberi wewenang oleh Majelis Umum untuk meminta pendapat ibarat itu atau yang diizinkan oleh konstitusi.

2.     Hakim dalam Mahkamah Internasional

MI terdiri atas 15 Hakim, yang masing-masing dipilih melalui Sistem Mayoritas Absolut oleh Dewan Keamanan dan Majelis Umum, yang masing-masing mengambil bunyi secara Independen. Para hakim dipilih untuk jangka waktu 9 tahun dan sanggup dipilih kembali ; dihentikan ada dua hakim MI dari Negara yang sama.

3.     Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional

Sengketa internasional sanggup diselesaikan oleh Mahkamah Internasional melalui mekanisme berikut :
1.)    Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter ( kemanusiaan ) di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
2.)    Adanya pengaduan dari korban ( rakyat ) dan pemerintahan yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan alasannya yaitu didakwa telah melaksanakan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.)    Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya.
4.)    Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti besar lengan berkuasa terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintahan dari negara yang didakwa melaksanakan kejahatan humaniter sanggup diajukan ke Mahkamah Internasional.
5.)    Dimulailah proses peradilan hingga dijatuhkan sanksi. Sanksi sanggup dijatuhkan apabila terbukti bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melaksanakan pelanggaran terhadap konvensi-konvensi internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter; memiliki wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melaksanakan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.

      Mahkamah Internasioanl menetapkan sengketa menurut hukum. Keputusan sanggup dilakukan menurut kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk kasus yang dipersengketakan.
      Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah Internasional sanggup mengemukakan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion ( pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut ).

4.     Dukungan Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional

      Piagam PBB membuat mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menuntaskan konflik antar Bangsa. Piagam PBB juga secara khusus mengarahkan Majelis Umum untuk mendorong perkembangan berkelanjutan dan Kodifikasi Hukum Internasional. Untuk menjalankan kiprah ini, Majelis Umum membuat dua organ turunan yaitu Komisi Hukum Internasional ( 1947 ) dan Komisi Hukum Perdagangan Internasional ( 1966 ). Selama bertahun-tahun Komisi Hukum Internasional mempersiapkan draft traktat untuk mengkodifikasi dan memodernsasi sejumlah topik dalam Hukum Internasional termasuk Hukum Laut, Hubungan Diplomatik, Hubungan Konsular, Hukum Traktat antarbangsa, Hukum traktat antar bangsa-bangsa dan Organisasi Internasional, kekebalan Negara dari Yurisdiksi Negara lain keberlanjutan suatu negara dalam hal traktat, serta aturan perairan air tawar internasional.

Komisi Hukum Perdagangan Internasional merumuskan aturan perihal perdagangan internasional dan perkembangan ekonomi. Setelah disetujui oleh Majelis Umum, draft dari komisi ini biasanya diajukan ke konferensi internasional yang diadakan PBB . Baca juga: Macam-macam Pembagian Hukum Nasional dan Hukum Internasional

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peran Mahkamah Internasional Dalam Menuntaskan Sengketa"

Posting Komentar