Yuk Berkenalan Dengan Forum Penjamin Simpanan (Lps)

Ekonomi_10

Squad, apakah kau ingin membuka buku tabungan? Ya, sanggup digunakan untuk menyimpan uang atau untuk jalan-jalan final tahun ini, jangan dipakai untuk membeli voucher game online ya. Nah, ada hal yang harus kau perhatikan terlebih dahulu nih dikala kau menentukan bank. Apakah pada bank tersebut terdapat goresan pena "BANK PESERTA PENJAMINAN LPS", menyerupai dibawah ini? 

Bank Peserta Penjaminan LPS

Bank Peserta Penjaminan LPS (Sumber: m.liputan6.com)

Kalau bank kau ada tanda menyerupai itu, berarti kau sanggup merasa tenang. Karena uang tabungan kau berada ditempat yang kondusif untuk disimpan. Penasaran dong apa sih LPS kok memengaruhi kondusif tidaknya uang kita di bank? Yuk cari tahu bersama!

Nah, LPS atau kepanjangannya Lembaga Penjamin Simpanan ialah suatu forum independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS ini dibuat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 perihal Lembaga Penjamin Simpanan lho.  Menurut Undang-undang tersebut simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS hingga Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)Eits, nggak sembarangan simpanan ya yang dijamin ada syarat-syaratnya, antara lain:

1. Tercatat dalam pembukuan bank.

2. Tingkat buga tidak melebihi bunga simpanan LPS.

3. Tidak melaksanakan tindakan yang merugikan bank.

Ilustrasi LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (Sumber: lemaripojok.com) 

Baca Juga: Pengertian, Fungsi, dan Jenis Bank

Squad, LPS ini merupakan bentuk pembelajaran dari krisis moneter 1998. Dulu saat krisis moneter mengakibatkan menurunnya tingkat iktikad masyarakat pada sistem perbankan. Nah, untuk mengatasinya pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memperlihatkan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Namun ternyata blanket guarantee ini  mengakibatkan timbulnya susila hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.

Moral Hazard

Akhirnya, pemerintah mengeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perihal Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Pada tanggal 22 September 2004, Presiden mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 perihal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu forum independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannyaUndang-undang ini berlaku efektif semenjak tanggal 22 September 2005, dan semenjak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi hingga sekarang.

Yeay, kini udah kenal dong dengan Lembaga Penjamin Pinjaman (LPS). Pastikan bank daerah kau menyimpan uang merupakan Bank Peserta Penjaminan LPS yaNah, jika kau masih mau berguru lagi tapi nggak mau ribet yuk coba-in  Ruangguru On-The-Go! Belajar dengan menonton video keren tanpa harus takut kuota abis!  #BelajarJadiMudah.

New Call-to-action

 

 

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Yuk Berkenalan Dengan Forum Penjamin Simpanan (Lps)"

Posting Komentar