Bantuan Operasional Sekolah Reguler tahun 2019 yang selanjutnya disingkat BOS Reguler yaitu jadwal Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
A. Tujuan Umum BOS Reguler
1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
B. Tujuan Khusus BOS Reguler
1. BOS Reguler pada SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD dan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. BOS Reguler pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
a meningkatkan aksesibilitas mencar ilmu bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
b memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
Pengelola BOS Reguler yaitu Tim BOS Reguler Sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, bendahara, dengan mengikutsertakan 1 orang guru dan 1 orang Komite Sekolah serta 1 orang perwakilan orang tua/wali peserta didik.
.
Bendahara BOS Reguler yaitu unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.
Bendahara BOS yaitu bendahara yang ditunjuk oleh pemerintah yang berada di lingkungan Sekolah dan mempunyai kewajiban untuk memungut dan memotong pajak atas belanja barang modal, belanja pegawai dan belanja lainnya yang dananya bersumber dari dana BOS.
Sesuai dengan Surat Edaran nomor SE-02/PJ/2006 perihal pedoman pelaksanaan kewajiban perpajakan sehubungan dengan penggunaan dana BOS oleh bendaharawan atau penanggung jawab pengelolaan penggunaan dana Bos di masing-masing unit akseptor BOS poin 5 disebutkan penggunaan dana BOS dikelompokan menjadi 2 (dua) yaitu :
1. Belanja Barang atau Jasa; dan
2. Pengeluaran Honarium Guru dan Bantuan Siswa
Bendahara BOS mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda daripada Bendahara Pemerintah pada umumnya.
Salah satu pajak yang harus dilaporkan dan bayarkan oleh bendahara yaitu PPH Pasal 21. Penyetoran PPh Pasal 21 harus di lakukan paling usang tanggal 10 bulan berikutnya. Makara untuk PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Agustus 2018, wajib disetorkan ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 10 September 2018. Ketika tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur atau hari libur nasional maka Anda sanggup melaksanakan pembayaran pada hari kerja berikutnya.
Keterlambatan penyetoran PPh Pasal 21 dalam suatu masa pajak akan dikenakan hukuman manajemen berupa bunga, sebesar 2% per bulan, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga dengan tanggal dilakukannya pembayaran, dan bab dari bulan (misal terlambat 1 hari) tetap dihitung sebagai keterlambatan penuh 1 bulan.
Untuk melaksanakan pembayaran pajak, Anda bisa memakai Surat Setoran Pajak (SSP) atau memakai kemudahan Billing System. Bukti Pembayaran baik berupa SSP lembar ke-3 ataupun Bukti Penerimaan Negara wajib Anda sampaikan ke KPP untuk dilaporkan dan dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21
Kode Billing yaitu arahan identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak (Pasal 1 PER 26 Tahun 2014).
Sistem Billing yaitu sistem gosip yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
Dengan adanya sistem e-billing ini, sebelum melaksanakan pembayaran pajak maka terlebih dulu kita menciptakan arahan billing untuk setiap kali pembayaran (menggantikan SSP Manual). Setelah mempunyai arahan billing (ID Billing), kita mempunyai beberapa pilihan dalam melaksanakan pembayaran pajak, yaitu bisa ke Bank/Pos Persepsi, secara pribadi ke Teller Bank, melalui sarana ATM, Internet Banking, mesin EDC.
sebelum kita ke Bank/Kantor Pos untuk membayar pajak, kita terlebih dulu menciptakan arahan billing untuk masing-masing pembayaran pajak yang akan kita lakukan.
Berikut ini yaitu cara mudah menciptakan arahan e-Billing:.
1. .Siapkan NPWP BOS
2. Buka Laman https://sse2.pajak.go.id
- Isi nomor NPWP
- Isi Password (Biasanya didapat dari kantor pajak)
- Isi arahan keamanan
- Klik login
3. Selanjutnya klik e-Billing
4. Tampil Formulir isian
- NPWP : Isi no NPWP BOS
- Nama: Isi Bendahara BOS Nama Sekolah
- Alamat: Alamat Sekolah
- Jenis Pajak: Pilih PPH Pasal 21
- Jenis Setoran: pilih jenis setoran pajaknya, lihat gambar berikut!
- Masa Pajak: Isi sesuai bulan pelaporan
- Tahun Pajak: Isi sesuai tahun ajak yang dilaporkan
- Jumlah: Isi sesuai jumlah Pajak PPH Pasal 21 yang dibayarkan (Boleh dijumlahkan dijadikan satu)
- Terbilang: (otomatis sesudah di klik)
- Uraian: Isi uraian keterangan pajaknya
- Klik Simpan
5. Klik Ya
6. Klik OK
7. Klik Kode Billing
8. Selanjutnya Klik OK
9. Cetak Kode Billing
10. Klik gambar Printer di pojok kanan
11. Anda sanggup menentukan pribadi mencetak atau di simpan dengan format PDF
Nah... Praktis bukan?
Demikianlah cara menciptakan e-Billing yang sanggup admin bagikan, biar bermanfaat dan selamat mencoba...
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Cara Cepat Dan Gampang Menciptakan Instruksi E-Billing Tanpa Efin Pajak Pph Pasal 21 Dana Bos"
Posting Komentar