Teknologi.id – Peraturan terkait angkutan roda dua kemungkinan tidak hanya mengatur acara ojek online, tapi juga yang konvensional. Peraturan ini akan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dikutip dari Katadata, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi menyampaikan cakupan peraturan menteri perhubungan atau permenhub atur ojek online terkait pengoperasiannya akan menjadi luas.
“Kami berharap peraturan ini juga akan menyinggung opang (ojek pangkalan),” katanya.
Baca juga: Awal Februari, Status Ojek Online Resmi Makara Angkutan Umum
Kemenhub menyadari bahwa ojek pangkalan tetap mempunyai segmen pasar tersendiri. Contoh konsumen ojek pangkalan ialah ibu rumah tangga yang tidak mengoperasikan aplikasi ponsel, bahkan tidak memilikinya.
Budi juga menyampaikan bahwa peraturan soal transportasi publik roda dua tersebut tidak menyinggung tarif.
“Mungkin hanya pada aspek keselamatan yang nanti kami atur,” ujarnya.
Baca juga: Kemenhub Bantah perihal Adanya Uji KIR untuk Ojek Online
Selain itu, regulasi yang keluar pada Maret 2019 ini akan lebih fokus terhadap keamanan, kemitraan, serta prosedur pembekuan akun driver (suspend).
Tujuan peraturan terkait pengoperasian layanan ojek belum tercakup pada Undang-undang No. 22/2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan suplemen dibentuk dengan mengacu kepada UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
(HF)
Sumber https://teknologi.id
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Permenhub Atur Ojek Online Dan Ojek Pangkalan Di 2019"
Posting Komentar