Syarat Balik Nama Motor, Biaya Dan Cara Yang Harus Diperhatikan

Syarat Balik Nama Motor – Jika kalian gres saja membeli motor bekas dari orang lain, biasanya ada satu hal yang perlu dan harus kalian urus untuk sanggup lebih leluasa dalam memakai motor bekas tersebut. Hal tersebut yakni balik nama kendaraan, yang dimana dalam konteks ini balik nama yang akan kalian lakukan yakni mengganti nama kepemilikan yang tertulis pada STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) dan juga BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).


Apabila tidak segera kalian urus, biasanya akan menciptakan kalian kesulitan ketika akan membayar pajak alasannya yakni mau tidak mau harus meminjam KTP (Kartu Tanda Pengenal) milik orang sebelumnya dengan atas nama yang ada di STNK atau BPKB. Maka dari itu penggantian nama kepemilikan kendaraan bermotor yakni langkah yang paling sempurna yang sanggup anda lakukan untuk lebih mempermudah urusan kedeapnnya.


Hanya saja hingga dengan ketika ini masih ada cukup banyak orang yang mungkin mengalami kesulitan ketika akan melaksanakan balik nama motor bekas atau mobil bekas. Karena memang dalam pelaksanannya ada beberapa syarat balik nama motor yang harus di penuhi semoga pengerjannya lebih cepat selesai. Oleh alasannya yakni itu dikesempatan kali ini akan kita bahas bersama mengenai cara, biaya, dan syarat balik nama motor secara lengkap dan jelas.


Dengan kita sudah melaksanakan balik nama motor atau kendaraan beroda empat sesuai dengan nama kita sendiri tentu saja akan lebih memudahkan kita disaat ingin melaksanakan banyak sekali macam hal termasuk disaat kalian ingin memperpanjang masa berlaku STNK atau membayar pajak tahunan. Oke pribadi saja simak info terbaru dan terlengkpanya berikut ini.



Cara, Biaya, dan Syarat Balik Nama Motor Terbaru


 Jika kalian gres saja membeli motor bekas dari orang lain Syarat Balik Nama Motor, Biaya dan Cara yang Harus Diperhatikan

Cara, Biaya, dan Syarat Balik Nama Motor


1. Syarat Balik Nama Motor (STNK & BPKB)


Langkah pertama yang harus kita siapkan untuk sanggup melaksanakan pergantian nama kepemilikan kendaraan bermotor baik itu kendaraan beroda empat atau motor yakni persyaratannya. Hal ini dilakukan semoga kita sanggup lebih cepat dalam melaksanakan proses balik namanya. Dan berikut yakni beberpa syarat balik nama motor baik STNK ataupun BPKB yang harus kalian siapkan terlebih dahulu sebelum berangkat ke Samsat.



  • Syarat Balik Nama STNK Motor


Dlaam pengerjaannya, pihak samsat akan memerlukan beberapa dokumen penting untuk proser balik nama STNK motor, yang dimana dokumen-dokumen tersebut antara lain:



  1. KTP orisinil dan fotokopi atas nama kalian yang akan menjadi nama gres di STNK

  2. STNK orisinil dan fotokopi yang masih memakai nama pemilik sebelumnya

  3. BPKB orisinil dan fotokopi yang masih memakai nama pemilik sebelumnya

  4. Bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor yang telah ditandatangani di atas materai, biasanya terdapat dalam lembar BPKB kalau memang belum di buang



  • Syarat Balik Nama BPKB Motor


Lalu bagaimana dengan syarat balik nama BPKB motor yang kita beli secara bekas? Sebenarnya langkah yang sama juga harus kita lakukan semoga proses balik nama cepat selesai. Karena dalam prosesnya pihak samsat juga membutuhkan dokumen-dokumen penting terntang motor tersebut. Hanya saja syarat yang wajib dan harus dilakukan terlebih dahulu yakni mengganti nama kepemilikan pada lembar STNK menyerupai telah kami sampaikan diatas. Adapun Syarat balik nama motor untuk BPKB antara lain:



  1. Fotokopi STNK yang telah dialih nama menjadi nama kau dengan melengkapi syarat yang kami sebutkan diatas

  2. Fotokopi KTP milik anda yang sudah sesuai dengan nama di STNK sesudah balik nama

  3. Fotokopi BPKB orisinil dengan atas nama pemilik sebelumnya

  4. Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor

  5. Fotokopi hasil pengukuhan cek fisik motor


2. Cara Balik Nama Motor (STNK & BPKB)


 Jika kalian gres saja membeli motor bekas dari orang lain Syarat Balik Nama Motor, Biaya dan Cara yang Harus Diperhatikan


Setelah kalian menuntaskan dan mempersiapkan syarat balik nama motor baik STNK ataupun BPKB menyerupai diatas sudah kami sampaikan, maka langkah selanjutnya yakni anda mendatangi kantor samsat setempat dan mengajukan untuk balik nama kendaraan yang anda miliki ketika ini. Adapun cara balik nama motor yang harus anda lakukan yakni sebagai berikut.



  • Cara Balik Nama STNK Motor


Untuk mekanisme cara balik nama STNK motor yang harus anda kerjakan adalah,



  1. pertama silahkan pribadi datangi saja kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat namun yang harus di perhatikan yakni kalian jangan hingga lupa untuk membawa semua syarat balik nama motor yang sudah disiapkan diatas

  2. Poin penting yang harus di patuhi juga yakni jangan lupa untuk melengkapi semua bab pada motor yang akan di cek fisik sebagai proses awal dari pergantian STNK sesuai dengan stadarnya

  3. Kemudian ketika sudah hingga di Samsat, menyerupai diatas kami sampaikan motor kalian akan di cek fisik dan kalian akan diberi lembaran hasilnya

  4. Jika kalian sudah di beri lembaran hasil cek fisik, segera datangi loket pengukuhan cek fisik khusus balik nama dan berikan lembaran tersebut beserta syarat balik nama motor yang sudah anda siapkan secara bersamaan

    Jika telah selesa di periksa dan disahkan serta kalian harus menyimpan dan fotokopi lembaran tersebut alasannya yakni ketika proses balik nama BPKB pun akan perlukan

  5. Kemudian pribadi saja kunjungi loket registrasi balik nama serta isi formulir yang di berikan oleh petugas, sambi mengisi anda akan juga menunggu nama anda di panggil sesuai dengan nomor antrian

  6. Ketika nama kau dipanggil, biasanya petugas akan meminta formulir serta akan meminta biaya pendaftara balik nama, dalam proses ini anda diharuskan untuk menunggu setidaknya 2-5 hari kerja dan diharuskan kembali ke samsat

  7. Setelah waktunya tiba silahkan anda pribadi tiba kembali ke Samsat dan menyerakan semua dokumen beserta lembaran tanda terima ke loket pendararan balik nama kendaraan

  8. Disini anda akan kembali menunggu hingga nomor antrian kalian dipanggil dan kalian juga harus membayar sejumlah uang sesudah mendapatkan notice pajak dari petugas

  9. Dan yang terakhir sesudah semua pengurusan diatas selesai anda menunggu untuk petugas memanggil dan menawarkan STNK yang sudah jadi dengan atas nama kalian sendiri



  • Cara Balik Nama BPKB Motor


Setelah proses balik nama STNK motor sudah selesai dan anda mendaptakan STNK gres dengan nama kalian, maka langkah selanjutnya yakni mengurus balik nama BPKB sesuai dengan STNK yang sudah jadi. Adapun cara-cara nya yakni sebagai berikut:



  1. Pertama tiba ke Polda dengan membawa lampiran dokumen syarat balik nama motor untuk BPKB menyerupai tertulis diatas

  2. Setelah itu kalian diharuskan untuk mengambil nomor antrian dan mengisi formulir balik nama BPKB yang telah di berikan petugas

  3. Jika nomor antrian kalian dipanggi petugas akan menyidik syarat balik nama motor khusus BPKB selanjutnya petugas akan mengarhkan kalian untuk melaksanakan pembayaran ke loket bank BRI yang telah disediakan sesudah itu kalian akan mendapatkan stiker khsus untuk di tempelkan pada formulir registrasi BBN BPKB

  4. Jika pembayaran sudah kalian lunasi kau akan dieri formulir lagi perihal registrasi BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data yang ada pada motor kalian

  5. Sesudah mengisi silahkan anda tempelkan stiker tersebut pada formulir silahkan serahkan formulir tersebut ke petugas

  6. Pada langkah ini biasanya kalian akan kembali di beri waktu 2-5 hari kedepan untuk mengurusnya kembali

  7. Saat waktunya datang, silahkan anda tiba kembali ke polda untuk mengambil BPKB yang sudah tertulis atas nama kalian dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP


3. Biaya Balik Nama Motor


 Jika kalian gres saja membeli motor bekas dari orang lain Syarat Balik Nama Motor, Biaya dan Cara yang Harus Diperhatikan

Biaya Balik Nama Motor


Dan terakhir kita akan bahas mengenai biaya balik nama motor yang sudah ditetapkan oleh pihak Samsat. Dan biasanya terdapat dua jenis biaya balik nama kendaraan yang harus kalian ketahui yaitu biaya pajak dan biaya di luar pajak, dan berikut yakni rincian dari kedua jenis biaya tersebut



  • Biaya Pajak


Biaya pajak ini merupakan biaya yang kalau kita perhatikan sudah ada dan tertera secara terperinci pada STNK motor atau kendaraan beroda empat yang kita miliki. Haya saja terkadang masih ada orang yang belum mengetahui rincian-rincian tersebut, maka dari itu akan kita jabarkan secara terperinci dibawah ini,



  1. Biaya admisitrasi STNK kendaraan bermotor yakni sebesar Rp 100.000

  2. Biaya admisitrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yakni sebesar Rp 60.000

  3. Biaya SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan) sebesar Rp 35.000

  4. Biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) biasanya berpatok pada biaya PKB tahun sebelumnya

  5. Biaya BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk menghitunya yakni dengan cara 2/3 x X biaya PKB



  • Contoh Penghitungan Biaya Pajak Motor


Setelah anda melaksanakan beberpa langkah diatas dengan membawa syarat balik nama motor yang lengkap, maka anda sudah sanggup menghitung besarnya biaya pajak motor yang anda miliki termasuk dari rincian yang sudah kami sampaikan diatas, namun untuk lebih mempermudah dan memperjelasnya silahkan simak rujukan penghitungan biaya pajak motor berikut ini, yang dimana pada rujukan kali ini biaya PKB di STNK tertulis sebesar Rp 345.000 ribu rupiah.



  1. Biaya admistrasi STNK : Rp 100.000

  2. Biaya manajemen TNKB : Rp 60.000

  3. Biaya SWDKLJJ : Rp 35.000

  4. Biaya PKB : Rp 345.000

  5. Biaya BBN KB : 2/3 x Rp 345.000 = Rp 230.000


Dengan melihat data yang ada diatas, maka jumlah biaya pajak yang harus di keluarkan untuk memperpanjang STNK motor kalian yakni sebesar Rp 770.000, dan biaya tersebut yakni biaya yang bergotong-royong kalau kalian tidak telat dalam membayarkan pajak kendaraan bemotor kalian, namun kalau terjadi keterlambatan maka anda harus menambahkan beberapa biaya diluar pajak.



  • Biaya di Luar Pajak


Seperti diatas kami sampaikan ada beberpa biaya yang harus di bayarkan ketika kalian akan membayar pajak kendaraan bemotor kalian. Jika anda merasa telat biasanya anda juga harus membayar denda dengan jumlah tertentu. Namun diluar itu juga masih ada biaya lain menyerupai biaya pendarftara balik nama BPKB sejumlah Rp 80.000 dan biaya registrasi STNK sebesar Rp 30.000 serta biaya pengukuhan hasil cek fisik sebesar Rp 30.000 ribu rupiah.


Nah itulah kiranya info yang sanggup kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga dengan menyimak info seputar cara, biaya, dan syarat balik nama motor untuk STNK dan BPKB diatas sekarang kalian sudah lebih memahami larus kerja dan tentunya juga sanggup menghitung sendiri besarnya pajak motor yang harus anda bayarkan setiap tahunnya. Jangan lupa simak pula info menarik lainnya seputar Syarat Pembuatan SIM yang sebelumnya sudah kami sampaikan. Semoga sanggup bermanfaat.




Sumber https://www.otoflik.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Balik Nama Motor, Biaya Dan Cara Yang Harus Diperhatikan"

Posting Komentar