√ Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Aturan Negara Indonesia – Bab 10 : Pengaturan Lebih Lanjut

UU Desa bukan saja mengakui semua peraturan pelaksanaan perihal Desa yang tidak bertentangan tetap berlaku, tetapi juga mendorong semoga semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara eksklusif dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan undang-undang ini. Ketentuan ini sanggup dibaca dari Pasal 120 ayat (1) dan 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.


Dalam konteks itu, pembentuk Undang-Undang menunjukkan amanat pada beberapa poin penting untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah (PP).


Pengaturan Pelaksanaan UU Desa Dalam Bentuk PP Dengan Isu :



  • Pasal 31 ayat (3) mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak

  • Pasal 40 ayat (4) mengatur tentang Pemberhentian Kepala Desa

  • Pasal 47 ayat (6) mengatur tentang Musyawarah Desa

  • Pasal 49 ayat (2) mengatur perihal Perangkat Desa yang akan jadi tumpuan Perda

  • Pasal 53 ayat (4) mengatur perihal Pemberhentian Perangkat Desa

  • Pasal 66 ayat (5) mengatur perihal Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa

  • Pasal 75 ayat (3) mengatur perihal Keuangan Desa

  • Pasal 77 ayat (3) mengatur perihal Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Milik Desa

  • Pasal 79 ayat (5) mengatur perihal RPJM Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa

  • Pasal 118 ayat (6) mengatur perihal Penempatan Perangkat Desa yang Berstatus PNS


Dalam praktiknya, pemerintah tidak harus menciptakan satu persatu PP yang diamanatkan UU Desa tersebut. Pemerintah sanggup menggabungkan beberapa info ke dalam satu PP. Langkah inilah yang ditempuh pemerintah dengan mengeluarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.


Dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 sudah diatur antara lain mengenai pembentukan dan penetapan Desa, kewenangan Desa, pemilihan dan masa jabatan Kepala Desa, musyawarah Desa, penghasilan perangkat Desa, peraturan Desa, keuangan dan kekayaan milik Desa, serta forum kemasyarakatan Desa. Ada juga PP Nomor 60 Tahun 2014 perihal Dana Desa yang Bersumber dari APBN.


Satu hal penting disepakati pembentuk Undang-undang yakni masa lahirnya PP dimaksud, sebagaimana terbaca dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014,


“Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung semenjak Undang-Undang ini diundangkan”.


 


UU Desa bukan saja mengakui semua peraturan pelaksanaan perihal Desa yang tidak bertentang √ Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Hukum Negara Indonesia – Bagian 10 : Pengaturan Lebih Lanjut


 


Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 201 Nomor 7 pada 15 Januari 2014, dan PP Nomor 43 Tahun 2014 diundangkan dalam Lembaran Negara pada 3 Juni 2014. PP Nomor 60 Tahun 2014 diundangkan 21 Juli 2014. Artinya, batas waktu dua tahun belum terlewati.


Dalam perkembangannya, peraturan pelaksanaan UU Desa terus dikeluarkan oleh instansi terkait. Kunci penting peraturan pelaksanaan itu yakni harmonisasi semoga tidak saling tumpang tindih dan sulit diterapkan di lapangan.


 




Series tulisan “Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Hukum Negara Indonesia “



 



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Aturan Negara Indonesia – Bab 10 : Pengaturan Lebih Lanjut"

Posting Komentar