Materi Kewarganegaraan (Pkn): Bela Negara

EdCTCTfwsNGtBbfFcNmmOANFttGdiACPcBGAYYCw Materi Kewarganegaraan (PKn): Bela Negara
Pengertian Bela Negara - Bela Negara yaitu sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara perihal patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Secara fisik, hal ini sanggup diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau aksi dari pihak yang mengancam eksistensi negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam dilema pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah menawarkan kehidupan padanya. Hal ini terjadi semenjak seseorang lahir, tumbuh cukup umur serta dalam upayanya mencari penghidupan.

Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara usaha mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara abnormal terhadap kedaulatan bangsa.

Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme yaitu rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.

Landasan konsep bela negara yaitu adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini yaitu tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai jawaban dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan keringanan untuk alasan tertentu ibarat gangguan fisik, mental atau iktikad keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Di beberapa negara, ibarat Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan training militer, biasanya satu selesai pekan dalam sebulan. Mereka sanggup melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, contohnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bab dari pasukan cadangan militer, ibarat Amerika Serikat National Guard.

Di negara lain, ibarat Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun sesudah seseorang menuntaskan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang kala disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Pengertian Bela Negara di Indonesia


Bela Negara yaitu sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat perihal pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara hingga gotong royong menangkal bahaya kasatmata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya yaitu bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk memperlihatkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi bahaya dari pihak abnormal secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan sikap warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

Unsur Dasar Bela Negara


Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya yaitu :
1). Cinta Tanah Air
2). Kesadaran Berbangsa & bernegara
3). Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4). Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5). Memiliki kemampuan awal bela Negara

Contoh-Contoh Bela Negara :

1). Melestarikan budaya
2). Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3). Taat akan aturan dan aturan-aturan Negara
4). Dan lain-lain.

Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi pola proses pembelaan negara. Beberapa pola tersebut diantaranya yaitu :

1). Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan kawasan yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya legalisasi dari negara lain yang menyebutkan kekayaan kawasan Indonesia sebagai hasil kebudayaan orisinil mereka.

2). Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya insan yang cerdas serta bisa menyaring banyak sekali macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
3). Adanya kepatuhan dan ketaatan pada aturan yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada aturan yang berlaku akan membuat keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

4). Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa alasannya merampas hak warga negara lain untuk mendapat kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

Dasar Hukum Bela Negara

Beberapa dasar aturan dan peraturan perihal Wajib Bela Negara :
1). Tap MPR No.VI Tahun 1973 perihal konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2). Undang-Undang No.29 tahun 1954 perihal Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3). Undang-Undang No.20 tahun 1982 perihal Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4). Tap MPR No.VI Tahun 2000 perihal Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dengan POLRI.
5). Tap MPR No.VII Tahun 2000 perihal Peranan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.
6). Amandemen Undang-Undang Dasar '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7). Undang-Undang No.3 tahun 2002 perihal Pertahanan Negara.
8). Undang-Undang No.56 tahun 1999 perihal Rakyat Terlatih
GVG-346 Suzumi Misa https://oload.win/f/Xo5l_ORfjwg
Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang mempunyai nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.

Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Materi Kewarganegaraan (Pkn): Bela Negara"

Posting Komentar